Dalam Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maklumat pelayanan diartikan sebagai pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Maklumat pelayanan dapat diartikan sebagai
"Bersama wujudkan masyarakat Kota Metro yang sehat, mandiri, dan sejahtera."
Dinas Kesehatan Kota Metro berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas, program promotif dan preventif, serta pengawasan fasilitas kesehatan di wilayah Kota Metro.

© 2025 Created by Dinas Kesehatan Metro