KOTA METRO — Kamis, 06 Agustus 2026. Komitmen Pemerintah Kota Metro dalam menghadirkan layanan kesehatan yang mudah dan merata kembali diwujudkan melalui langkah nyata. Sebanyak 260 warga Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Metro Utara, kini kembali mendapatkan kepastian perlindungan kesehatan setelah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka diaktifkan melalui pembiayaan Pemerintah Kota Metro.

Langkah tersebut menjadi bukti implementasi status Universal Health Coverage (UHC) Kota Metro dalam memastikan masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan reaktivasi kepesertaan JKN ini merupakan tindak lanjut Pemerintah Kota Metro atas aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam Dialog Penanganan Sampah di Kelurahan Karang Rejo pada 15 Juli 2026. Pemerintah daerah kemudian melakukan langkah cepat melalui koordinasi lintas perangkat daerah untuk memastikan warga yang membutuhkan tetap mendapatkan jaminan kesehatan.
Wali Kota Metro, H. Bambang Iman Santoso, S.Sos., M.Pd.I., menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat tidak mengalami hambatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
“Pemerintah Kota Metro berkomitmen memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan. Ketika terdapat warga yang membutuhkan kepastian layanan, pemerintah harus hadir memberikan solusi secara cepat dan tepat,” ujar Wali Kota Metro.
Menurut Wali Kota, keberhasilan UHC bukan hanya dilihat dari capaian administratif, tetapi dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Program UHC harus hadir dalam bentuk pelayanan nyata. Masyarakat harus mendapatkan kemudahan akses kesehatan dan merasa terlindungi ketika membutuhkan layanan medis,” tambahnya.
Verifikasi Data Pastikan Warga Mendapat Perlindungan Kesehatan
Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Dinas Sosial Kota Metro, terdapat 363 warga Kelurahan Karang Rejo yang mengalami perubahan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Pusat sejak awal tahun 2026.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Kesehatan melakukan penyisiran dan sinkronisasi data bersama BPJS Kesehatan serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Metro pada 15–16 Juli 2026.
Proses verifikasi administrasi dan faktual dilakukan untuk memastikan data penerima manfaat sesuai dengan kondisi masyarakat. Dari hasil verifikasi tersebut, sebanyak 260 warga dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dialihkan pembiayaannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro pada segmen Peserta Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
Setelah proses konsolidasi teknis bersama BPJS Kesehatan selesai, seluruh warga tersebut kini telah kembali memiliki status kepesertaan JKN aktif dan dapat memanfaatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.
Reaktivasi JKN Berjalan Sesuai Regulasi
Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, dr. Fitri Agustina, M.KM., menjelaskan bahwa proses reaktivasi kepesertaan JKN dilakukan secara akuntabel dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Pelaksanaan kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, serta Keputusan Wali Kota Metro Nomor 400.7.3.6-99 Tahun 2026 tentang Pelayanan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dalam rangka Optimalisasi UHC.
“Reaktivasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Metro dalam menjaga keberlanjutan UHC. Pemerintah daerah terus memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap memperoleh akses layanan kesehatan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas dr. Fitri.
Ia menambahkan, Pemkot Metro terus melakukan penguatan sistem pelayanan kesehatan melalui pemutakhiran data, koordinasi lintas sektor, serta peningkatan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pelayanan Kesehatan Hadir Hingga Tingkat Lingkungan
Selain memastikan kepesertaan JKN kembali aktif, Pemerintah Kota Metro juga memperkuat pelayanan kesehatan promotif dan preventif melalui UPTD Puskesmas Karangrejo.
Dalam dua bulan terakhir, tenaga kesehatan telah melaksanakan kegiatan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di RT 33/RW 09 Kelurahan Karang Rejo yang menjangkau sebanyak 84 warga.
Kegiatan tersebut turut dilengkapi dengan layanan kunjungan rumah (home visit), edukasi kesehatan, pembagian masker, serta vitamin bagi masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Metro dalam membangun pelayanan kesehatan yang tidak hanya berfokus pada pengobatan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk melakukan pencegahan dan deteksi dini terhadap risiko penyakit.
UHC Kota Metro Diperkuat Melalui Pelayanan Nyata
Pemerintah Kota Metro mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan yang telah tersedia, baik melalui UPTD Puskesmas Karangrejo maupun fasilitas kesehatan rujukan lainnya.
Melalui penguatan sistem pelayanan kesehatan dan koordinasi lintas sektor, Pemkot Metro terus memastikan akses kesehatan masyarakat berjalan secara berkelanjutan.
Reaktivasi kepesertaan JKN bagi 260 warga Karang Rejo menjadi bukti bahwa UHC Kota Metro bukan hanya sebuah capaian administratif, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata yang langsung dirasakan masyarakat.


