Jl. Jend A. Yani No.2, Kota Metro, Lampung

34124

dinkeskotametro1@gmail.com

Jam Kerja Hr. 07:30-16:00

119

24/7 Darurat

Penetapan Kompensasi Terhadap Layanan Yang Tidak Sesuai

Kompensasi pelayanan merupakan wujud komitmen dan pelayanan yang baik kepada publik.  Adanya kompensasi ini sebagai jaminan penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Di sisi lain, bagi masyarakat dengan adanya kompensasi ini, mereka dapat menuntut haknya dan diberikan kompensasi, karena pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan harapan atau tuntutan masyarakat. Tentunya kompensasi ini juga harus ditentukan berdasarkan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan jika terbukti melakukan penyimpangan terhadap pelayanan. Karena jika tidak dibatasi, maka bisa saja masyarakat memanfaatkan momen ini untuk menuntut kompensasi yang tidak berdasar kepada penyelenggara.

Pernyataan untuk memberikan kompensasi kepada pengguna layanan di UPTD Puskesmas Yosodadi, telah tercantum dalam maklumat pelayanan, dan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosodadi Nomor 800/034/D-2.U.9/2024 tentang Penetapan Kompensasi Terhadap Layanan Yang Tidak Sesuai. Keduanya dapat dijadikan landasan dalam pemberian kompensasi kepada pengguna pelayanan. Maka dari itu, dalam menetapkan maklumat pelayanan dan memberikan kompensasi, kami UPTD Puskesmas Yosodadi telah melibatkan masyarakat dalam proses penyusunannya, yang dibahas pada Lokakarya Mini Triwulan Pertama setiap tahunnya. Ini bertujuan agar terdapat titik temu antara harapan masyarakat dengan kemampuan penyelenggara pelayanan.

Berita Terkini

Kategori

Tags

Dinas Kesehatan Kota Metro
Jl. Jend A. Yani No.2, Kota Metro, Lampung

dinkeskotametro1@gmail.com

LOGO-PSC

0821 8643 1119

24/7 Darurat

© 2025 Dinas Kesehatan Kota Metro