*DINAS KESEHATAN KOTA METRO SEBAGAI INSTANSI TERAKREDITASI DALAM PENYELENGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN*

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.02.03/F/2960/2022 tentang Dinas Kesehatan Kota Metro Sebagai Instansi Terakreditasi Dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta sejak tanggal 26 Desember 2022. Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penilaian

yang dilakukan oleh Tim Penilai Akreditasi dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dengan hasil akhir 96.1 (Terakreditasi).

Bagikan Berita :

pengendaliankomet

Penulis

“Mengabarkan kolaborasi, inovasi & capaian dalam dunia kesehatan Kota Metro”

Dinas Kesehatan Kota Metro

"Bersama wujudkan masyarakat Kota Metro yang sehat, mandiri, dan sejahtera."

Ikuti di Instagram

Edit Template

Tentang

Dinas Kesehatan Kota Metro berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas, program promotif dan preventif, serta pengawasan fasilitas kesehatan di wilayah Kota Metro.

Call Center

0821 8643 1119

24/7 Darurat

© 2025 Created by Dinas Kesehatan Metro