Visi
“Mewujudkan Masyarakat Karangrejo Sehat dan mandiri Berlandaskan Gotong – Royong “
Misi
- Memberikan pelayanan yang bermutu dan terjangkau
- Meningkatkan kualitas SDMK yang profesional
- Meningkatkan kemandirian masyarakat untuk hidup bersih dan sehat
- Meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai
Tata Nilai : “ SIP “
S : SIGAP( tangkas ,cepat, penuh semangat dalam memberikan pelayanan)
I : Inovatif ( melakukan hal – hal yang baru, ide baru,kreasi baru )
P : Profesional ( bekerja sesuai dengan profesi, keahlian,sesuai bidangnya, sesuai protokol)
MOTO : “ BERSAMA KITA BISA “
Fasilitas Yang Tersedia di Puskesmas Karangrejo
| KEGIATAN | FASILITASPELAYANAN | JENISPELAYANAN |
| DALAM GEDUNG | BP Umum | Pemeriksaan pasien <60 tahunPenetapan DiagnosisKoordinasi Lintas programRujukan |
| BP Lansia | Pemeriksaan pasien > 60 Penetapan Diagnosis Koordinasi lintas ProgramRujukan | |
| MTBS ( Manajemen Terpadu Balita Sakit ) | Pemeriksaan Pasien Penetapan DiagnosisKoordinasi Lintas program Rujukan | |
| BP Gigi | Pemeriksaan Pasien Penetapan DiagnosisKoordinasi Lintas ProgramRujukan | |
| KIA / KB | Pemeriksaan Ibu hamilPemeriksaan Ibu dan Anak Pelayanan KB |
ALUR PELAYANANA PASIEN

MAKLUMAT PELAYANAN
Dalam Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Maklumat Pelayanan diartikan sebagai pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standard pelayanan. Maklumat pelayanan dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban dan janji penyelenggara layanan, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, untuk melaksanakan standard pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan.

TARIF RETRIBUSI UPTD PUSKESMAS KARANGREJO
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat perubahan Tarif Retribusi pada Puskesmas diseluruh Kota Metro.

STANDAR PELAYANAN
UPTD PUSKESMAS KARANGREJO











Cara Pendaftran Mudah dan Cepat
UPTD Puskesmas Karangrejo



