UPTD PUSKESMAS MARGOREJO

Gambaran Umum Puskesmas

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Mulyojati.
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Metro Kibang.
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Mulyosari.
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Tejoagung.

Puskesmas Margorejo adalah Puskesmas Induk yang terletak di  Kecamatan Metro Selatan yang memiliki luas wilayah 15, 03 km2 yang berbatasan dengan :

Peta Wilayah Kerja Puskesmas Margorejo

Visi, Misi, Motto dan Tata Nilai Puskesmas

  1. Visi Puskesmas
    Puskesmas Dengan Pelayanan Prima Menuju Masyarakat  Metro Selatan   Sehat, Mandiri, dan Berkeadilan
  2. Misi Puskesmas
    • Meningkatkan kualitas dan kompetensi  SDM secara berkelanjutan
    • Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat secara menyeluruh
    • Meningkatkan sarana dan prasarana yang tepat guna
    • Menciptakan suasana kerja yang nyaman dan harmonis
    • Menjalin dan mengembangkan kemitraan dengan lintas sektoral dan lintas terkait.
  3. Motto
    Memberikan Pelayanan Kesehatan dengan kasih dan sepenuh hati
  4. Tata Nilai
Sehat:Sumber Daya Manusia yang sehat jasmani rohani, mental dan spiritual dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
Inovatif:Menciptakan kegiatan baru untuk meningkatkan pencapaian dan mutu pelayanan
Profesional:Bekerja sesuai tupoksi masing-masing Profesi

Jenis Pelayanan Puskesmas

Alur Pelayanan Puskesmas

Maklumat Pelayanan

Dalam Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Maklumat Pelayanan diartikan sebagai pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Maklumat pelayanan dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban dan janji penyelenggara layanan, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan.

Jadwal Pelayanan Puskesmas Margorejo

Berdasarkan Surat Nota Dinas Kesehatan Kota Metro Nomor 00.186/E019-24549/D-02/01/2024, terdapat perubahan jadwal pelayanan di UPTD Puskesmas Margorejo :

 

Tarif Retribusi Puskesmas Margorejo

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat perubahan Tarif Retribusi pada Puskesmas diseluruh Kota Metro.

Standar Pelayanan Puskesmas Margorejo

  1. STANDAR PELAYANAN MEJA INFORMASI

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananPengguna layanan (pasien) datang dengan membawa: Kartu identitas : KTP/KK/BPJS
2Sistem, Mekanisme, dan ProsedurPasien datang ke meja informasiPetugas informasi menyapa pasien dan mengingatkan protocol KesehatanPetugas informasi mengidentifikasi kebutuhan pasien dan menjawab pertanyaan pasienPetugas informasi memberikanInformasi yang dibutuhkan pasien Petugas informasi memberikan nomor antrian kepada pasien prioritas (lansia/ ibu hamil/ disabilitas) kartu ungu dan kepada pasien biasa kartu putihPetugas informasi mempersilahkan pasien untuk menunggu di ruang tunggu sebelum dipanggil nomor antriannya.
3Jangka Waktu PenyelesaianPasien baru: ± 10 menit Pasien lama: ± 5 menit
4Biaya/tarif
5Produk Pelayanan1. Pemberian informasi 2. Pemberian nomor antrian pendaftaran
6Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPengguna/Pasien menyampaikan pengaduan melalui:Kotak SaranPetugas di Meja InformasiSurvey Kepuasan Masyarakar online email:puskesmasmargorejo1@gmail.comPetugas mencatat semua pengaduan Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

STANDAR PELAYANAN MEJA INFORMASI

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;Permenkes Nomor 19 Tahun 2024tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat;
2Sarana dan Prasarana, dan/ atau fasilitasMeja dan kursiNomor antrianLembar informasi Puskesmas Margorejo
3Kompetensi PelaksanaMinimal SMA/sederajatMampu melakukan skrinning awal pasienMemahami dan mengerti alur pelayanan di Puskesmas MargorejoMemiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan menerapkan 6SMemahami dan memberikan pelayanan primaMemiliki budaya kerja mutu
4Pengawasan internalMonitoring dan evaluasi dalam lokakarya mini bulanan Puskesmas
5Jumlah Pelaksana1 (satu) orang petugas meja informasi
6Jaminan PelayananSK Kepala Puskesmas Margorejo tentang Penetapan Kompensasi terhadap Layanan Tidak Sesuai nomor: 800.1.11.1/    /D02-C.11/2026 Kompensasi yang diberikan: Permohonan maaf dari pelaksana pelayananPenjelasan dan klarifikasi dari pemberi layanan terkait masalah yang diadukan
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananAPAR, CCTV, jalur evakuasi, titik kumpul, penjaga keamanan
8Evaluasi Kinerja PelaksanaMonitoring dan evaluasi dalam lokakarya mini bulanan PuskesmasPelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester oleh Tim Survei

STANDAR PELAYANAN LOKET PENDAFTARAN

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat;
2Sarana dan Prasarana, dan/ atau fasilitasNomor antrianForm General ConsentSound systemRekam Medis ElektronikRuang tunggu
3Kompetensi PelaksanaMinimal SMA/sederajatMampu melakukan kegiatan administrasi pasienMampu mengoperasikan komputer dan dan sistem aplikasi E-pus dengan baikAdministrasi KeuanganMampu mengelola rekam medisMemahami dan memberikan pelayanan primaMemiliki budaya kerja mutu
4Pengawasan internalMonitoring dan evaluasi dalam lokakarya mini bulanan Puskesmas
5Jumlah PelaksanaPetugas Loket Pendaftaran 2 (dua) orang: Pendaftaran pasien biasaPendaftaran pasien prioritas
6Jaminan PelayananSK Kepala Puskesmas Margorejo tentang Penetapan Kompensasi terhadap Layanan Tidak Sesuai nomor: 800.1.11.1/    /D02-C.11/2026 Kompensasi yang diberikan: Permohonan maaf dari pelaksana pelayanan Penjelasan dan klarifikasi dari pemberi layanan terkait masalah yang diadukan
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananAPAR, CCTV, jalur evakuasi, titik kumpul, penjaga keamanan
8Evaluasi Kinerja PelaksanaMonitoring dan evaluasi dalam lokakarya mini bulanan PuskesmasPelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester oleh Tim Survei
  • STANDAR PELAYANAN MEJA SKRINING TERPUSAT

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananForm skrinning terpusatNomor antrian ruang pelayanan
2Sistem, Mekanisme, dan ProsedurPetugas skrinning terpusat memanggil pasienPetugas menjelaskan tentang pelayanan skrinning terpusatPetugas melakukan pengukuran vital sign (pengukuran tekanan darah, perhitungan denyut nadi, perhitungan frekwansi nafas, dan pengukuran suhu tubuh)Petugas melakukan pengukuran tinggi badan, berat badan dan lingkar perutPetugas mencatat hasil pemeriksaanPetugas melakukan skrinning sesuai dengan kebutuhan pasien dan mengisinya ke dalam skrinning pada E-pusPetugas mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan sesuai tujuan pasien
3Jangka Waktu PenyelesaianPemeriksaan: ± 10 menit
4Biaya/tarif
5Produk PelayananPemeriksaan vital signPengukuran berat badan, tinggi badan dan lingkar perutSkrinning sesuai kebutuhan pasien
6Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPengguna/Pasien menyampaikan pengaduan melalui:Kotak SaranPetugas di Meja InformasiSurvey Kepuasan Masyarakat Onlineemail:puskesmasmargorejo1@gmail.comPetugas mencatat semua pengaduan Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

STANDAR PELAYANAN MEJA SKRINNING TERPUSAT

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat;
2Sarana dan Prasarana, dan/ atau fasilitasMeja dan kursiTensimeter, thermometer, pita meteran, timbangan dan alat pengukur tinggi badanForm skrinning terpusatATK dan komputer/ laptop
3Kompetensi PelaksanaMinimal SMA/sederajatMampu melakukan kegiatan administrasi pasienMampu melakukan pengukuran tekanan darah, suhu tubuh, mengukur lingkar perut, berat badan dan tinggi badanMemahami dan memberikan pelayanan primaMemiliki budaya kerja mutu
4Pengawasan internalMonitoring dan evaluasi dalam lokakarya mini bulanan Puskesmas
5Jumlah PelaksanaPetugas Meja Skrinning Terpusat 2 (dua) orang
6Jaminan PelayananSK Kepala Puskesmas MARGOREJO tentang Penetapan Kompensasi terhadap Layanan Tidak Sesuai nomor: 800.1.11.1/    /D02-C.11/2026 Kompensasi yang diberikan: Permohonan maaf dari pelaksana pelayananPenjelasan dan klarifikasi dari pemberi layanan terkait masalah yang diadukan
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananAPAR, CCTV, jalur evakuasi, titik kumpul, penjaga keamanan
8Evaluasi Kinerja PelaksanaMonitoring dan evaluasi dalam lokakarya mini bulanan PuskesmasPelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester oleh Tim Survei
  • STANDAR PELAYANAN KLASTER 3 PELAYANAN USIA DEWASA DAN LANSIA

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananTersedianya Rekam Medis Elektronik Pasien, dan/ atau rujukan internal
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPetugas memanggil pasien sesuai nomor antrian (dengan mendahulukan antrian lansia/ disabilitas)Petugas mengidentifikasi pasienPetugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisikPetugas dapat melakukan rujukan internal sesuai kebutuhan pasienPetugas menegakkan diagnosis dan menyusun rencana tatalaksana sesuai keadaan pasienPetugas mendokumentasikan hasil pemeriksaan dalam rekam medis elektronikPetugas mempersilahkan pasien mengambil obat di apotik atau mengambil rujukan
3Jangka Waktu Penyelesaian10- 15 menit (Sesuai Kasus)
4Biaya/tarifPasien Umum : Rp 28.500*Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan Keur dokter)Pemeriksaan Keur dokter : Rp 20.000,-* *Biaya/tarif berdasarkan Perda Kota Metro No. 4 Tahun 2021
5Produk PelayananKonsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Peresepan obat, Surat Rujukan, Surat Keur, Surat Keterangan Buta Warna, KB.
6Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPengguna/Pasien menyampaikan pengaduan melalui:Kotak SaranPetugas di Meja InformasiSurvey Kepuasan Masyarakat Onlineemail:puskesmasmargorejo1@gmail.comPetugas mencatat semua pengaduan Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

STANDAR PELAYANAN KLASTER 3 PELAYANAN USIA DEWASA DAN LANSIA

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik; Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat;Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/ 2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
2Sarana dan Prasarana, dan/ atau fasilitasRuang Pemeriksaan Umum ber-ACKomputer, aplikasi E-pus, dan ATKBed pasienAlat pemeriksaan (stetoskop, senter)
3Kompetensi PelaksanaDokterPelayanan Medik UmumKonsultasi kesehatanMampu mendiagnosa penyakitPemulihan Kesehatan akibat penyakitMenguji kesehatan pasienMampu melakukan tindakan medis dan terapiMembuat catatan medik pasien rawat jalanPengobatan rasionalMelakukan visumMemiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutuMemahami dan memberikan pelayanan primaMampu mengoperasikan E-pus b. Perawat Keperawatan minimal DIIIMampu memberikan asuhan keperawatan individu/ keluarga/ kelompok/ masyarakatMemahami dan memberikan pelayanan primaEvaluasi KeperawatanPenyuluhanMelakukan anamnesaVital SignMembuat surat rujukanMampu mengoperasikan EpusMemiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
4Pengawasan internalMonitoring dan evaluasi dalam lokakarya mini bulanan Puskesmas
5Jumlah PelaksanaDokter: 2 (dua) orang Perawat: 5 (lima) orang
6Jaminan PelayananSK Kepala Puskesmas MARGOREJO tentang Penetapan Kompensasi terhadap Layanan Tidak Sesuai nomor: 800.1.11.1/    /D02-C.11/2026 Kompensasi yang diberikan: Permohonan maaf dari pelaksana pelayananPenjelasan dan klarifikasi dari pemberi layanan terkait masalah yang diadukanklaster pemberi layanan memberikan kompensasi berupa:Layanan tidak sesuai lewat 1- 30 menit, maka petugas harus meminta maaf kepada pasien/ pengguna layananLayanan tidak sesuai lewat 30- 60 menit, maka petugas harus meminta maaf dan memberikan kompensasi berupa pemberian air mineral kepada pasien/ pengguna layananLayanan tidak sesuai lewat > 60 menit, maka petugas harus meminta maaf, memberikan air mineral dan petugas akan mempersilahkan pasien/ pengguna pelayanan untuk pulang ke rumah dan akan di hubungi saat pelayanan akan siap diberikan.
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananAPAR, CCTV, jalur evakuasi, titik kumpul, penjaga keamanan
8Evaluasi Kinerja PelaksanaMonitoring dan evaluasi dalam lokakarya mini bulanan PuskesmasPelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester oleh Tim Survei
  • STANDAR PELAYANAN KLASTER 2 PELAYANAN IBU DAN ANAK

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananTersedianya Rekam Medis Elektronik Pasien, Rujukan internal, dan /atau Buku KIA, KMS
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPelayanan KIA: Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrianPetugasmengidentifikasi pasienPetugas menganamnesis dan melakukan pemeriksaan ANC/pemeriksaan anakPetugas melakukan rujukan internal jika diperlukanPetugas menjelaskan hasil pemeriksaanPetugas memberikan konseling/ pendidikan pasienPetugas mencatat hasil pemeriksaan di E-pus dan buku KIA, KMS, MTBS, dan registerPetugas mempersilahkan pasien mengambil obat di apotik atau mengambil rujukan Pelayanan KB: Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrianPetugas mengidentifikasi pasienPetugas menganamnesis dan melakukan pemeriksaanPetugas melakukan rujukan internal jika diperlukanPetugas menjelaskan hasil pemeriksaan dan tindakan sesuai kebutuhan pasienPetugas memberikan informed consent mengenai tindakan yang akan dilakukan dan pasien menandatangi form informed consent jika setujuPetugas melakukan tindakan sesuai kebutuhan pasienPetugas memberikan konseling/ pendidikan pasienPetugas mencatat hasil pemeriksaan di rekam medis elektronik, kartu KB, dan/ atau registerPetugas mempersilahkan pasien mengambil obat di apotik atau mengambil rujukan
3Jangka Waktu Penyelesaian10-40 menit (Sesuai Kasus)
4Biaya/tarifPasien Umum : Rp 28.500*KB suntik : Rp. 28.500,-Kontrol IUD : Rp. 28.500,-Pasang/ buka IUD/ implant: Rp.112.500,-Imunisasi TT catin: Rp. 28.500,-Pemeriksaan IVA : Rp. 56.500,-Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin *Biaya/tarif berdasarkan Perda Kota Metro No. 1 Tahun 2024
5Produk PelayananPelayanan ANC, Kesehatan Reproduksi, Pelayanan catin, Pemeriksaan IVA, Pelayanan KB, KIE bayi dan balita, pemeriksaan anak sakit , dan tindik bayi
6Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPengguna/Pasien menyampaikan pengaduan melalui:Kotak SaranPetugas di Meja InformasiSurvey Kepuasan Masyarakat Onlineemail:puskesmasmargorejo1@gmail.comPetugas mencatat semua pengaduan Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

STANDAR PELAYANAN KLASTER 2 PELAYANAN IBU DAN ANAK

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat;Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
2Sarana dan Prasarana, dan/ atau fasilitasRuang Pemeriksaan KIA ber-ACKomputer, aplikasi E-pus, dan ATKBed pasienAlat pemeriksaan (Doppler dan USG) dan alat KB
3Kompetensi PelaksanaDokterPelayanan Medik UmumKonsultasi kesehatanMampu mendiagnosa penyakitPemulihan Kesehatan akibat penyakitMenguji kesehatan pasienMampu melakukan tindakan medis dan terapiMembuat catatan medik pasien rawat jalanPengobatan rasionalMelakukan visumMemiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutuMemahami dan memberikan pelayanan primaBidanMampu membuat perencanaan dan melaksanakan pelayanan kebidanan: anamnesa, pemeriksaan, rujukan kasus, konseling dan terapi pada ibu hamil, bulin, bufasMampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi asuhan kebidananMampu melakukan KIE pada bumil, bufas, remaja, WUS, PUSMampu melakukan pelacakan kematian ibu dan persalinan, bumil Resti, kasus bayi BBLR dna kematian bayiMampu melakukan dokumentasi kebidananMelakukan sterilisasiMengajar Kelas Ibu dan BalitaMampu mengoperasikan E-pusMemiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutuMampu melakukan pelayanan KB
4Pengawasan internalMonitoring dan evaluasi dalam lokakarya mini bulanan Puskesmas
5Jumlah PelaksanaDokter: 2 (dua) orang Bidan: 6 (enam) orang
6Jaminan PelayananSK Kepala Puskesmas MARGOREJO tentang Penetapan Kompensasi terhadap Layanan Tidak Sesuai nomor: 800.1.11.1/    /D02-C.11/2026 Kompensasi yang diberikan: Permohonan maaf dari pelaksana pelayananPenjelasan dan klarifikasi dari pemberi layanan terkait masalah yang diadukanKlaster pemberi layanan memberikan kompensasi berupa:Layanan tidak sesuai lewat 1- 30 menit, maka petugas harus meminta maaf kepada pasien/ pengguna layananLayanan tidak sesuai lewat 30- 60 menit, maka petugas harus meminta maaf dan memberikan kompensasi berupa pemberian air mineral kepada pasien/ pengguna layananLayanan tidak sesuai lewat > 60 menit, maka petugas harus meminta maaf, memberikan air mineral dan petugas akan mempersilahkan pasien/ pengguna pelayanan untuk pulang ke rumah dan akan di hubungi saat pelayanan akan siap diberikan.
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananAPAR, CCTV, jalur evakuasi, titik kumpul, penjaga keamanan
8Evaluasi Kinerja PelaksanaMonitoring dan evaluasi dalam lokakarya mini bulanan PuskesmasPelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester oleh Tim Survei
  • STANDAR PELAYANAN IMUNISASI

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananTersedianya Rekam Medis Elektronik Pasien dan /atau Buku KMS
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPetugas memanggil pasien sesuai nomor antrianPetugas mengidentifikasi pasienPetugas menganamnesis dan melakukan pemeriksaanPetugas melakukan rujukan internal jika diperlukanPetugas menjelaskan hasil pemeriksaan dan tindakan sesuai kebutuhan pasienPetugas melakukan imunisasi sesuai kebutuhan pasienPetugas memberikan konseling/ pendidikan pasienPetugas mencatat hasil pemeriksaan di rekam medis elektronik, dan registerPetugas mempersilahkan pasien mengambil obat di apotik
3Jangka Waktu PenyelesaianPemeriksaan dan Tindakan :±10 menit
4Biaya/tarif
5Produk PelayananPelayanan imunisasi
6Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPengguna/Pasien menyampaikan pengaduan melalui:Kotak SaranPetugas di Meja InformasiSurvey Kepuasan Masyarakat Onlineemail:puskesmasmargorejo1@gmail.comPetugas mencatat semua pengaduan Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

STANDAR PELAYANAN RUANG IMUNISASI

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat;Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/ 2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
2Sarana dan Prasarana, dan/ atau fasilitasRuang ImunisasiATK dan laptopAlat imunisasi (spuit, vaksin)
3Kompetensi PelaksanaPerawat/ Bidan: Mampu melakukan imunisasiMemiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
4Pengawasan internalMonitoring dan evaluasi dalam lokakarya mini bulanan Puskesmas
5Jumlah PelaksanaPerawat 1 (satu) orang
6Jaminan PelayananSK Kepala Puskesmas MARGOREJO tentang Penetapan Kompensasi terhadap Layanan Tidak Sesuai nomor: 800.1.11.1/    /D02-C.11/2026 Kompensasi yang diberikan: Permohonan maaf dari pelaksana pelayananPenjelasan dan klarifikasi dari pemberi layanan terkait masalah yang diadukanKlaster pemberi layanan memberikan kompensasi berupa:Layanan tidak sesuai lewat 1- 30 menit, maka petugas harus meminta maaf kepada pasien/ pengguna layananLayanan tidak sesuai lewat 30- 60 menit, maka petugas harus meminta maaf dan memberikan kompensasi berupa pemberian air mineral kepada pasien/ pengguna layananLayanan tidak sesuai lewat > 60 menit, maka petugas harus meminta maaf, memberikan air mineral dan petugas akan mempersilahkan pasien/ pengguna pelayanan untuk pulang ke rumah dan akan dihubungi saat pelayanan akan siap diberikan.
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananAPAR, CCTV, jalur evakuasi, titik kumpul, penjaga keamanan
8Evaluasi Kinerja PelaksanaMonitoring dan evaluasi dalam lokakarya mini bulanan PuskesmasPelaksanaan Survey KepuasanMasyarakat ( SKM ) Semester oleh Tim Survei
  • STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananTersedia Rekam Medis elektronik Pasien, dan/ atau rujukan internal
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPetugas memanggil pasien sesuai nomor antrian (dengan mendahulukan antrian lansia/ disabilitas)Petugas mengidentifikasi pasienPetugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan gigiPetugas dapat melakukan rujukan internal sesuai kebutuhan pasienPetugas menegakkan diagnosis dan merencanakan tindakan yang akan dilakukan sesuai keadaan pasienPetugas melakukan informed consent dan pasien menandatangani informed consent jika setujuPetugas mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan tindakan dalam rekam medis elektronikPetugas mempersilahkan pasien mengambil obat di apotik atau mengambil rujukan
3Jangka Waktu Penyelesaian10-40 menit (Sesuai Kasus)
4Biaya/tarif1. Pasien Umum : Rp 28.500* a. Tindakan medik gigi ringan: Rp. 90.000,- b. Tindakan medik gigi sedang: Rp. 180.000,- 2. Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin *Biaya/tarif berdasarkan Perda Kota Metro No. 1 Tahun 2024
5Produk PelayananKonsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut, scalling/pembersihan karang gigi
6Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPengguna/Pasien menyampaikan pengaduan melalui:Kotak SaranPetugas di Meja InformasiSurvey Kepuasan Masyarakat Onlineemail:puskesmasmargorejo1@gmail.comPetugas mencatat semua pengaduan Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

STANDAR PELAYANAN RUANG KESEHATAN GIGI DAN MULUT

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat;Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/ 2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
2Sarana dan Prasarana, dan/ atau fasilitasRuang Kesehatan Gigi dan Mulut ber-ACATK, aplikasi E-pus, dan laptopDental chair dan alat tindakan gigi
3Kompetensi Pelaksanaa. Dokter Gigi : Mampu memberikan pelayanan dan pengobatan gigi mulutMampu mendiagnosa penyakitPencabutan gigiMelakukan Tindakan medis dan terapiPencabutan dan penumpatan gigiKuretaseMampu mengoperasikan alat bantu pemeriksaan medisMampu melakukan anastesi lokalMengadakan /menerima rujukan medikmengoperasikan EpuskMemiliki budaya kerja yang berorientasi padaMemahami dan memberikan pelayanan prima b. Perawat Gigi : Mampu mempersiapkan alat dan bahan untuk pemeriksaan gigiMampu membantu dokter gigi dalam pelayanan dan pengobatan pasienMampu melakukan pencabutan gigi sulungMampu melakukan penumpatan sementaraMampu melakukan Tindakan scalingMelakukan sterilisasimengoperasikan EpuskMemiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
4Pengawasan internalMonitoring dan evaluasi dalam lokakarya mini bulanan Puskesmas
5Jumlah PelaksanaDokter gigi: 1 (satu) orang Perawat: 1 (satu) orang
6Jaminan PelayananSK Kepala Puskesmas MARGOREJO tentang Penetapan Kompensasi terhadap Layanan Tidak Sesuai nomor: 800.1.11.1/    /D02-C.11/2026 Kompensasi yang diberikan: Permohonan maaf dari pelaksana pelayananPenjelasan dan klarifikasi dari pemberi layanan terkait masalah yang diadukanunit/ poli pemberi layanan memberikan kompensasi berupa: Layanan tidak sesuai lewat 1- 30 menit, maka petugas harus meminta maaf kepada pasien/ pengguna layananLayanan tidak sesuai lewat 30- 60 menit, maka petugas harus meminta maaf dan memberikan kompensasi berupa pemberian air mineral kepada pasien/ pengguna layananLayanan tidak sesuai lewat > 60 menit, maka petugas harus meminta maaf, memberikan air mineral dan petugas akan mempersilahkan pasien/ pengguna pelayanan untuk pulang ke rumah dan akan di hubungi saat pelayanan akan siap diberikan.
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananAPAR, CCTV, jalur evakuasi, titik kumpul, penjaga keamanan
8Evaluasi Kinerja PelaksanaMonitoring dan evaluasi dalam lokakarya mini bulanan PuskesmasPelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester oleh Tim Survei
  • STANDAR PELAYANAN LINTAS KLASTER LABORATORIUM

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananPermintaan pemeriksaan laboratorium, Kartu BPJS/ KTP
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPetugas laboratorium menerima permintaan pemeriksaan laboratorium pasien dari ruang pelayanan yang meminta pemeriksaan laboratorium;Petugas laboratorium memberikan penjelasan kepada pasien tentang tindakan laboratorium yang akan dilaksanakan;Petugas laboratorium mengambil atau meminta pasien mengambil spesimen;Petugas laboratorium melakukan pemeriksakan sesuai jenis pemeriksaan yang diminta;Petugas laboratorium mendokumentasikan hasil di formulir hasil pemeriksaan laboratorium dan buku register laboratorium serta mengentry ke E-pus;Petugas laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan hasil pemeriksaan secara online kepada ruangan yang meminta dan mempersilahkan pasien untuk kembali ke ruang pelayanan
3Jangka Waktu PenyelesaianMengacu pada Pedoman Pelayanan Laboratorium 2023 No Jenis Pemeriksaan Waktu Penyerahan Hasil 1 Golongan darah 15 menit 2 Haemoglobin 10 menit 3 Protein Urin 10 menit 4 Glukosa Urin 10 menit 5 Clotting Time (CT) 15 menit 6 Bleeding Time (BT) 10 menit 7 Tes Kehamilan (HCG tes) 10 menit 8 Sputum BTA 6 hari 9 Gula Darah Sewaktu (Stick) 10 menit 10 Asam urat (Stick) 10 menit 11 Kolesterol total (Stick) 10 menit 12 IgG/ IgM (rapid tes) 1 jam 13 NS1 dengu (rapid tes) 1 jam 14 HbsAg HIV (rapid tes) 1 jam 15 Anti HIV (rapid tes) 1 jam 16 Malaria (rapid tes) 1 jam 17 Darah lengkap 15 menit 10 Asam urat (Stick) 10 menit 11 Kolesterol total (Stick) 10 menit 12 IgG/ IgM (rapid tes) 1 jam 13 NS1 dengu (rapid tes) 1 jam 14 HbsAg HIV (rapid tes) 1 jam 15 Anti HIV (rapid tes) 1 jam 16 Malaria (rapid tes) 1 jam 17 Darah lengkap 15 menit    
4Biaya/tarifPasien Umum : Rp 28.500* NO PEMERIKSAAN TARIF 1 Darah Lengkap Rp. 90.000 2 Haemoglobin Stik Rp. 17.000 3 Golongan Darah Rp. 17.000 4 Bakteri Tahan Asam (BTA) Rp. 56.500 5 Reduksi Urin Rp. 17.000 6 Protein Urin Rp. 17.000 7 PP Test Rp. 34.000 6 Gula Darah Stik Rp. 28.500 7 Kolesterol Stik Rp. 34.000 8 Asam Urat Stik Rp. 28.500 9 Hepatitis (HbsAg) Rp. 50.000 10 HIV Rp. 50.000 11 Syphilis Rp. 50.000 12 Malaria Rp. 50.000 13 Ns1 Dengue Rp.100.000 14 IgG IgM Dengue Rp. 70.000 15 Widal Rp. 50.000 Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin *Biaya/tarif berdasarkan Perda Kota Metro No. 1 Tahun 2024
5Produk PelayananHematologi, Kimia darah, Urinalisis, Imunologi- Serologi, Preparat Mirobiologi, Faeses, HIV/AIDS, Syphilis
6Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPengguna/Pasien menyampaikan pengaduan melalui:Kotak SaranPetugas di Meja InformasiSurvey Kepuasan Masyarakat Onlineemail:puskesmasmargorejo1@gmail.comPetugas mencatat semua pengaduan Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

STANDAR PELAYANAN LINTAS KLASTER LABORATORIUM

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat;Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/ 2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
2Sarana dan Prasarana, dan/ atau fasilitasRuang laboratoriumKomputer, aplikasi E-pus, dan ATKHemato analyzer, alat pemeriksaan lainnya, dan reagen
3Kompetensi PelaksanaAnalis Kesehatan : Mampu pempersiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan di laboratoriumMampu melakukan pengambilan spesimen darah, urine, dahak, feces/menerima spesimenMampu membuat / mempersiapkan sediaanMampu melakukan pemeriksaan laboratoriumMampu melakukan pencatatan dan pelaporanMampu mengoperasikan EpuskMemiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutuMemahami dan memberikan pelayanan prima
4Pengawasan internalMonitoring dan evaluasi dalam lokakarya mini bulanan Puskesmas
5Jumlah PelaksanaAnalis Kesehatan: 2 (dua) orang
6Jaminan PelayananSK Kepala Puskesmas MARGOREJO tentang Penetapan Kompensasi terhadap Layanan Tidak Sesuai nomor: 800.1.11.1/    /D02-C.11/2026 Kompensasi yang diberikan: Permohonan maaf dari pelaksana pelayananPenjelasan dan klarifikasi dari pemberi layanan terkait masalah yang diadukanKlaster pemberi layanan memberikan kompensasi berupa: Layanan tidak sesuai lewat 1- 30 menit, maka petugas harus meminta maaf kepada pasien/ pengguna layananLayanan tidak sesuai lewat 30- 60 menit, maka petugas harus meminta maaf dan memberikan kompensasi berupa pemberian air mineral kepada pasien/ pengguna layananLayanan tidak sesuai lewat > 60 menit, maka petugas harus meminta maaf, memberikan air mineral dan petugas akan mempersilahkan pasien/ pengguna pelayanan untuk pulang ke rumah dan akan di hubungi saat pelayanan akan siap diberikan.
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananAPAR, CCTV, jalur evakuasi, titik kumpul, penjaga keamanan
8Evaluasi Kinerja PelaksanaMonitoring dan evaluasi dalam lokakarya mini bulanan PuskesmasPelaksanaan Survey KepuasanMasyarakat ( SKM ) Semester oleh Tim Survei
  • STANDAR PELAYANAN LINTAS KLASTER FARMASI

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananResep online dari ruang pelayanan
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPetugas memeriksa resep online yang masuk melalui Epus sesuai urutanPetugas melakukan skrinning resepPetugas mempersiapkan obat atau melakukan peracikan obatPetugas menyerahkan obat kepada pasien sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien
3Jangka Waktu Penyelesaian (Bukan aktu tunggu dari pasien menyerahkan resep)Penyiapan Resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resepPenyiapan Resep non racikan : 5 – 10 menitper 1 lembar resepPenyerahan dan pemberian Informasi Obatdan Konseling (PIO) : maksimal 15 menit per pasien
4Biaya/tarifPasien Umum : Rp 28.500*Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin *Biaya/tarif berdasarkan Perda Kota Metro No. 1 Tahun 2024
5Produk PelayananPenyedian obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO), konseling obat
6Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPengguna/Pasien menyampaikan pengaduan melalui:Kotak SaranPetugas di Meja InformasiSurvey Kepuasan Masyarakat Onlineemail:puskesmasmargorejo1@gmail.comPetugas mencatat semua pengaduan Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

STANDAR PELAYANAN LINTAS KLASTER FARMASI

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat;Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/ 2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
2Sarana dan Prasarana, dan/ atau fasilitasRuang farmasi dan gudangKomputer, aplikasi E-pus, dan ATKObatkulkas
3Kompetensi PelaksanaApoteker/Asisten Apoteker/ sederajat yang telah terlatih : Mampu menyusun rencana kebutuhan obatMampu melakukan pelayanan obatMampu membaca resepMampu memberi etiket pada obatMampu melakukan pengelolaan obatmampu melakukan pelaporan obatMampu mengoperasikan E-pusMemiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutuMemahamai dan memberikan pelayanan Prima
4Pengawasan internalMonitoring dan evaluasi dalam lokakarya mini bulanan Puskesmas
5Jumlah PelaksanaApoteker 1 (satu) orang Asisten apoteker 1 (Satu) orang Perawat 1 (satu) orang
6Jaminan PelayananSK Kepala Puskesmas MARGOREJO tentang Penetapan Kompensasi terhadap Layanan Tidak Sesuai nomor: 800.1.11.1/    /D02-C.11/2026 Kompensasi yang diberikan: Permohonan maaf dari pelaksana pelayananPenjelasan dan klarifikasi dari pemberi layanan terkait masalah yang diadukanKlaster pemberi layanan memberikan kompensasi berupa: Layanan tidak sesuai lewat 1- 30 menit, maka petugas harus meminta maaf kepada pasien/ pengguna layananLayanan tidak sesuai lewat 30- 60 menit, maka petugas harus meminta maaf dan memberikan kompensasi berupa pemberian air mineral kepada pasien/ pengguna layananLayanan tidak sesuai lewat > 60 menit, maka petugas harus meminta maaf, memberikan air mineral dan petugas akan mempersilahkan pasien/ pengguna pelayanan untuk pulang ke rumah dan akan di hubungi saat pelayanan akan siap diberikan.
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananAPAR, CCTV, jalur evakuasi, titik kumpul, penjaga keamanan
8Evaluasi Kinerja PelaksanaMonitoring dan evaluasi dalam lokakarya mini bulanan PuskesmasPelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester oleh Tim Survei
  • STANDAR PELAYANAN LINTAS KLASTER PELAYANAN GAWAT DARURAT

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananKondisi pasien gawat, darurat, atau gawat darurat
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPasien diterima di ruang gawat daruratKeluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasienPetugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisikPetugas menegakkan diagnosis dan merencanakan penatalaksanaan medis yang dibutuhkan pasienPetugas memberikan informed consent kepada keluarga dan keluarga menandatangani informed consent jika setuju untuk dilakukan tindakanPetugas melakukan tindakan medis sesuai indikasiPetugas mempersilahkan pasien/ keluarga ambil obat di apotik atau merujuk pasien ke RS jika perlu pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut
3Jangka Waktu Penyelesaian20-30 menit (Sesuai Kasus)
4Biaya/tarifPasien Umum : Rp 28.500*Pemeriksaan gawat darurat: Rp. 34.000,-Tindakan sederhana : Rp. 28.500,-Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin *Biaya/tarif berdasarkan Perda Kota Metro No. 1 Tahun 2024
5Produk PelayananPenanganan Kegawatdaruratan Tingkat Pertama (pemeriksaan gawat darurat, wound toilet, hecting, penanganan luka bakar, irigasi mata, pemasangan infus, pemasangan kateter atau NGT) Penanganan tindakan medis (ganti perban, spolling telinga)
6Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPengguna/Pasien menyampaikan pengaduan melalui:Kotak SaranPetugas di Meja InformasiSurvey Kepuasan Masyarakat Onlineemail:puskesmasmargorejo1@gmail.comPetugas mencatat semua pengaduan Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

STANDAR PELAYANAN LINTAS KLASTER PELAYANAN GAWAT DARURAT

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat;Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/ 2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
2Sarana dan Prasarana, dan/ atau fasilitasRuang Gawat Darurat ber-ACAplikasi E-pus, dan ATKBed pasienAlat pemeriksaan (Stetoskop, tensimeter, senter, EKG )
3Kompetensi PelaksanaDokterPelayanan kegawatdaruratanKonsultasi kesehatanMampu mendiagnosa penyakitPemulihan Kesehatan akibat penyakitMenguji kesehatan pasienMampu melakukan tindakan medis dan terapiMembuat catatan medik pasien rawat jalanPengobatan rasionalMelakukan visumMemiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutuMemahami dan memberikan pelayanan prima   PerawatKeperawatan minimal DIIIMampu memberikan asuhan kegawat-daruratanMampu memberikan asuhan keperawatan individu/ keluarga/ kelompok/ masyarakatMemahami dan memberikan pelayanan primaMTBSEvaluasi KeperawatanPenyuluhanMelakukan anamnesaVital SignMembuat surat rujukanMampu mengoperasikan EpusMemiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu
4Pengawasan internalMonitoring dan evaluasi dalam lokakarya mini bulanan Puskesmas
5Jumlah PelaksanaDokter: 3 (tiga) orang Perawat: 5 (lima) orang
6Jaminan PelayananSK Kepala Puskesmas MARGOREJO tentang Penetapan Kompensasi terhadap Layanan Tidak Sesuai nomor: 800.1.11.1/    /D02-C.11/2026 Kompensasi yang diberikan: Permohonan maaf dari pelaksana pelayananPenjelasan dan klarifikasi dari pemberi layanan terkait masalah yang diadukan
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananAPAR, CCTV, jalur evakuasi, titik kumpul, penjaga keamanan
8Evaluasi Kinerja PelaksanaMonitoring dan evaluasi dalam lokakarya mini bulanan PuskesmasPelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester oleh Tim Survei
  1. STANDAR PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananMelalui tatap muka: menunjukkan KTP/ identitas diri lainnya yang sahMelalui kotak pengaduan: mencantumkan nama, alamat, dan/atau nomor hp yang dapat dihubungiMelalui Email Puskesmas MargorejoMelalui Survey Kepuasan Masyarakat OnlineMelalui media sosial (instagram, facebook, whatsapp, sms, dan call centre: melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya dan/atau nomor hp yang bisa dihubungi
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur 
3Jangka Waktu PenyelesaianSesuai Kasus
4Biaya/tarif
5Produk PelayananPenanganan pengaduan, saran dan kritikan, penyelesaian pengaduan, sosialisasi media pengaduan
6Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPengguna/Pasien menyampaikan pengaduan melalui:Kotak SaranPetugas di Meja InformasiSurvey Kepuasan Masyarakat Onlineemail:puskesmasmargorejo1@gmail.comPetugas mencatat semua pengaduan Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

STANDAR PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan

NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat;Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/ 2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
2Sarana dan Prasarana, dan/ atau fasilitasRuang pengaduanATK, komputer atau laptopKotak dan form saran/pengaduan, media sosial
3Kompetensi Pelaksana 
4Pengawasan internalMonev Sistem Manajemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu
5Jumlah Pelaksana5 ( lima) orang petugas pelayanan pengaduan masyarakat
6Jaminan PelayananSK Kepala Puskesmas MARGOREJO tentang Penetapan Kompensasi terhadap Layanan Tidak Sesuai nomor: 800.1.11.1/    /D02-C.11/2026 Kompensasi yang diberikan: Permohonan maaf dari pelaksana pelayananPenjelasan dan klarifikasi dari pemberi layanan terkait masalah yang diadukan
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananAPAR, CCTV, jalur evakuasi, titik kumpul, penjaga keamanan
8Evaluasi Kinerja PelaksanaMonitoring dan evaluasi dalam lokakarya mini bulanan PuskesmasPelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester oleh Tim Survei

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Puskesmas MARGOREJO

NOUNIT PELAYANANLAMA WAKTU PELAYANAN
1Ruang Pendaftaran 
 a. Pasien baru± 10 menit
 b. Pasien lama±5 menit
2Skrinning Terpusat±10 menit
3Ruang Gawat Darurat20-30 menit
4Ruang Pemeriksaan Umum10-15 menit
5Ruang KIA/ KB/MTBS10-40 menit
6Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut10-30 menit
7Ruang Laboratorium5-30 menit
8Ruang Konsultasi/ KIE10-15 menit
9Ruang Farmasi 
 a. Resep racikan15-30 menit
 b. Resep non Racikan5- 10 menit
 c. PIO5-15 menit

Total Waktu Pelayanan ± 75 Menit*
*waktu dapat berubah sesuai situasi dan kondisi di Puskesmas Margorejo

Media Pengaduan Dan Saran Puskesmas Margorejo

Untuk dapat selalu menjaga kualitas dan meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan di UPTD Puskesmas Margorejo, maka setiap aduan dan saran yang diberikan oleh pasien/ pengunjung akan kami catat dan kelola guna ditindaklanjuti dan diselesaikan sebagaimana mestinya oleh Tim yang telah dibentuk. Berikut ini Media yang dapat digunakan dalam memberikan Aduan dan Saran pada UPTD Puskesmas Margorejoi:

  • Secara Lisan : Melalui Petugas
  • Kotak Pengaduan : Lembar Pengaduan (Datang Langsung)
  • WA : 081369018382
  • Instagram : @UPTD_puskesmas_margorejo_metro
  • Facebook : @puskesmas margorejo
  • Email : puskesmasmargorejo1@gmail.com
  • Scan Barcode : Survey Kepuasan Masyarakat Online

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat UPTD Puskesmas Margorejo

Jadwal Posyandu di Wilayah Kerja UPTD Puskesmas Margorejo

Posyandu Siklus Hidup (atau Posyandu Integrasi Layanan Primer) adalah transformasi pelayanan kesehatan Kemenkes yang melayani seluruh kelompok usia secara komprehensif. Layanan mencakup 5 langkah: pendaftaran, pengukuran dan penimbangan , pencatatan, pelayanan kesehatan, dan penyuluhan

Sasaran Posyandu :

  • Ibu Hamil, bersalin dan menyusui
  • Bayi dan Balita
  • Usia pra/sekolah/remaja
  • Usia dewasa
  • Lanjut Usia (Lansia)

Posyandu Siklus hidup melayani :

  • Penimbangan dan pengukuran berat badan
  • Pemantauan tumbuh kembang balita
  • Pemeriksaan gula darah dan tekanan darah
  • Pemberian Vit A dan obat cacing (Februari dan Agustus)
  • Imunisasi
  • Edukasi Gizi dan masalah kesehatan lainnya.
  • PMT Lokal penyuluh, dan lain-lain

Aplikasi JKN MOBILE

Dinas Kesehatan Kota Metro

"Bersama wujudkan masyarakat Kota Metro yang sehat, mandiri, dan sejahtera."

Edit Template

Tentang

Dinas Kesehatan Kota Metro berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas, program promotif dan preventif, serta pengawasan fasilitas kesehatan di wilayah Kota Metro.

Call Center

0821 8643 1119

24/7 Darurat

© 2025 Created by Dinas Kesehatan Metro