VISI
“Mewujudkan Masyarakat Kecamatan Metro Barat Sehat Jasmani Rohani dan Sosial.”
MISI
- Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas SDM di bidang kesehatan.
- Mengembangkan sarana dan prasarana yang mengutamakan mutu dan keselamatan pasien.
- Meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
- Meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam upaya kesehatan bersumber daya masyarakat.
MOTTO
“Melayani Dengan CERIA”
TATA NILAI – CERIA
- C = Cepat dan Tepat
- E = Efektif
- R = Realtime
- I = Inovatif
- A = Akuntabel

MAKLUMAT PELAYANAN
UPTD PUSKESMAS MULYOJATI
Dalam Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Maklumat Pelayanan diartikan sebagai pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Maklumat pelayanan dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban dan janji penyelenggara layanan, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan.
Berikut ini Petikan Maklumat Pelayanan UPTD Puskesmas Mulyojati:
“Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, akan melakukan perbaikan mutu pelayanan secara berkesinambungan, dan apabila tidak menepati janji, kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Kepala UPTD Puskesmas Mulyojati,
Surtini, S.ST, M.Kes

JADWAL PELAYANAN UPTD PUSKESMAS MULYOJATI
Berdasarkan Surat Nota Dinas Kesehatan Kota Metro Nomor 00.186/E019-24549/D-02/01/2024, jadwal pelayanan yang berlaku di UPTD Puskesmas Mulyojati sebagai berikut.

JENIS-JENIS PELAYANAN UPTD PUSKESMAS MULYOJATI

TARIF RETRIBUSI UPTD PUSKESMAS MULYOJATI
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat perubahan Tarif Retribusi pada Puskesmas diseluruh Kota Metro.

ALUR PELAYANAN UPTD PUSKESMAS MULYOJATI

STANDAR PELAYANAN UPTD PUSKESMAS MULYOJATI
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.











MEDIA PENGADUAN DAN SARAN UPTD PAUSKESMAS MULYOJATI
Dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima, berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, UPTD Puskesmas Mulyojati berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan secara berkesinambungan.
Setiap pengaduan, kritik, masukan, maupun saran yang disampaikan oleh pasien, keluarga pasien, maupun masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya evaluasi dan pengembangan kualitas pelayanan. Seluruh pengaduan dan saran yang diterima akan dicatat, diverifikasi, dikelola, serta ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga, dan setiap laporan akan diproses secara objektif, profesional, serta bertanggung jawab.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, kritik, maupun saran melalui media berikut:
- Secara Langsung (Lisan) : Melalui Petugas Pelayanan atau Petugas Pengelola Pengaduan di UPTD Puskesmas Mulyojati.
- Kotak Pengaduan : Mengisi formulir pengaduan/saran yang tersedia dan memasukkannya ke dalam kotak pengaduan.
- WhatsApp/Hotline Pengaduan : +62 851-8485-1616
- Instagram : @puskesmasmulyojati
- Facebook : Puskesmas Mulyojati
- TikTok : @puskesmasmulyojati
- Email : pkmmulyojati88@gmail.com
- SP4N-LAPOR! : Melalui portal https://www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N-LAPOR! sebagai kanal resmi pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Kami mengucapkan terima kasih atas setiap kritik, saran, dan pengaduan yang disampaikan. Partisipasi aktif masyarakat merupakan bentuk dukungan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan UPTD Puskesmas Mulyojati agar senantiasa memberikan pelayanan yang profesional, ramah, cepat, aman, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


PENGEMBANGAN MEDIA PENGADUAN
UPTD Puskesmas Mulyojati telah terhubung dengan SP4N-LAPOR!
SP4N-LAPOR! atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara Pelayanan Publik.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “No Wrong Door Policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun & jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
Tujuan SP4N-LAPOR! Adalah :
- Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
- Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kanal-kanal SP4N-LAPOR! yang dapat diakses atau gunakan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:
- www.lapor.go.id
- SMS ke 1708
- Aplikasi Mobile SP4N-LAPOR! Yang dapat di download melalui Google Play/ PLay Store/ AppStore






PENETAPAN KOMPENSASI TERHADAP LAYANAN YANG TIDAK SESUAI
Kompensasi pelayanan merupakan wujud komitmen UPTD Puskesmas Mulyojati dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Pemberian kompensasi menjadi salah satu bentuk jaminan kepada masyarakat bahwa setiap pelayanan akan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar tersebut akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara pelayanan, maka pengguna layanan berhak memperoleh kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian kompensasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian dan pembuktian atas adanya kesalahan administrasi atau penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan. Dengan demikian, kompensasi hanya diberikan apabila terdapat dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan tuntutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen pemberian kompensasi kepada pengguna layanan di UPTD Puskesmas Mulyojati telah dituangkan dalam Maklumat Pelayanan serta ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Mulyojati tentang Penetapan Kompensasi terhadap Layanan yang Tidak Sesuai. Kedua dokumen tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan pemberian kompensasi kepada masyarakat apabila terjadi pelayanan yang tidak memenuhi standar pelayanan.
Dalam penyusunan Maklumat Pelayanan maupun kebijakan mengenai kompensasi pelayanan, UPTD Puskesmas Mulyojati melibatkan partisipasi masyarakat melalui pembahasan pada Lokakarya Mini Triwulan I yang diselenggarakan setiap tahun. Keterlibatan masyarakat ini bertujuan untuk menyelaraskan harapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan dengan kemampuan penyelenggara dalam memberikan pelayanan yang optimal, sehingga tercipta pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
HASIL SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM) UPTD PUSKESMAS MULYOJATI
UPTD Puskesmas Mulyojati Raih Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 90,34 dengan Kategori Sangat Baik
Mulyojati – UPTD Puskesmas Mulyojati kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat. Berdasarkan hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), UPTD Puskesmas Mulyojati memperoleh nilai IKM sebesar 90,34 dengan kategori “Sangat Baik”.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah. Hasil survei ini menjadi salah satu bentuk evaluasi dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan.
Hasil penilaian terhadap sembilan unsur pelayanan menunjukkan bahwa sebagian besar aspek pelayanan telah memperoleh penilaian Sangat Baik (Mutu A). Adapun rincian nilai pada setiap unsur pelayanan adalah sebagai berikut:
| Unsur Pelayanan | Nilai | Mutu |
| Persyaratan Pelayanan | 3,52 | B |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | 3,59 | A |
| Waktu Penyelesaian | 3,50 | B |
| Biaya/Tarif | 3,91 | A |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | 3,55 | A |
| Kompetensi Pelaksana | 3,59 | A |
| Perilaku Pelaksana | 3,60 | A |
| Sarana dan Prasarana | 3,59 | A |
| Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | 3,71 | A |
Dari hasil tersebut, 7 dari 9 unsur pelayanan memperoleh mutu A (Sangat Baik), sedangkan 2 unsur lainnya memperoleh mutu B (Baik), yaitu pada aspek Persyaratan Pelayanan dan Waktu Penyelesaian. Kedua aspek tersebut akan menjadi perhatian utama dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan di masa mendatang.
Pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran UPTD Puskesmas Mulyojati dalam memberikan pelayanan yang profesional, ramah, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Selain itu, keberhasilan ini juga tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang telah memberikan masukan dan penilaian secara objektif melalui Survei Indeks Kepuasan Masyarakat.
UPTD Puskesmas Mulyojati berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan pelayanan sehingga seluruh unsur pelayanan dapat mencapai hasil yang optimal serta memberikan pengalaman pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas bagi masyarakat.
Terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada UPTD Puskesmas Mulyojati. Masukan dan saran yang diberikan akan terus menjadi motivasi bagi kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan demi terwujudnya pelayanan yang prima, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.



