Kompensasi pelayanan merupakan wujud komitmen dan pelayanan yang baik kepada publik. Adanya kompensasi ini sebagai jaminan penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Di sisi lain, bagi masyarakat dengan adanya kompensasi ini, mereka dapat menuntut haknya dan diberikan
Untuk dapat selalu menjaga kualitas dan meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan di UPTD Puskesmas Yosodadi, maka setiap aduan dan saran yang diberikan oleh pasien/ pengunjung akan kami catat dan kelola guna ditindaklanjuti dan diselesaikan sebagaimana mestinya oleh Tim yang telah
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau,
Dalam Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maklumat pelayanan diartikan sebagai pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Maklumat pelayanan dapat diartikan sebagai
"Bersama wujudkan masyarakat Kota Metro yang sehat, mandiri, dan sejahtera."
Dinas Kesehatan Kota Metro berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas, program promotif dan preventif, serta pengawasan fasilitas kesehatan di wilayah Kota Metro.



© 2025 Created by Dinas Kesehatan Metro