Dalam Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maklumat pelayanan diartikan sebagai pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Maklumat pelayanan dapat diartikan sebagai
Senin,(11/9/23) Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan ke Puskesmas Iringmulyo dalam rangka melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik di sektor kesehatan. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan transparansi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Dalam kunjungannya, tim dari Ombudsman RI, melakukan peninjauan mendalam
Sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dinyatakan bahwa Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
"Bersama wujudkan masyarakat Kota Metro yang sehat, mandiri, dan sejahtera."
Dinas Kesehatan Kota Metro berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas, program promotif dan preventif, serta pengawasan fasilitas kesehatan di wilayah Kota Metro.



© 2025 Created by Dinas Kesehatan Metro