Maklumat Pelayanan UPTD Puskesmas Yosodadi

Dalam Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maklumat pelayanan diartikan sebagai pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Maklumat pelayanan dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban dan janji penyelenggara layanan, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan.

Bagikan Berita :

admindinkes

Penulis

“Mengabarkan kolaborasi, inovasi & capaian dalam dunia kesehatan Kota Metro.”

Ikuti di Instagram

Dinas Kesehatan Kota Metro

"Bersama wujudkan masyarakat Kota Metro yang sehat, mandiri, dan sejahtera."

Edit Template

Tentang

Dinas Kesehatan Kota Metro berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas, program promotif dan preventif, serta pengawasan fasilitas kesehatan di wilayah Kota Metro.

Call Center

0821 8643 1119

24/7 Darurat

© 2025 Created by Dinas Kesehatan Metro