Visi
“Mewujudkan Masyarakat Sehat Melalui Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan Yang Optimal”.
MISI
- Menggerakan Pembangunan Berwawasan Kesehatan.
- Mendorong Kemandirian Masyarakat Untuk Hidup Sehat.
- Memelihara dan Meningkatkan Pelayanan Kesehatan yang Bermutu, Merata dan Terjangkau.
- Memelihara dan Meningkatkan Kesehatan Perorangan, Keluarga, dan Masyarakat.
MOTTO
“Melayani Dengan Sepenuh Hati”.
TATA NILAI
“BERSINAR”
(Bersih, Sehat, Indah, Nyaman, Aman, Ramah)

MAKLUMAT PELAYANAN UPTD PUSKESMAS YOSODADI
Dalam Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Maklumat Pelayanan diartikan sebagai pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Maklumat pelayanan dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban dan janji penyelenggara layanan, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan.
Berikut ini Petikan Maklumat Pelayanan UPTD Puskesmas Yosodadi:
“Kami Pimpinan dan Staf UPTD Puskesmas Yosodadi, Dengan Ini Menyatakan:
- Berjanji untuk sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
- Sanggup memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus.
- Bersedia untuk menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.”
Kepala UPTD Puskesmas Yosodadi,
Lusiana Bren, SKM

JADWAL PELAYANAN UPTD PUSKESMAS YOSODADI
Berdasarkan Surat Nota Dinas Kesehatan Kota Metro Nomor 00.186/E019-24549/D-02/01/2024, terdapat perubahan jadwal pelayanan di UPTD Puskesmas Yosodadi pada Tahun 2024 ini.

JENIS-JENIS PELAYANAN DI UPTD PUSKESMAS YOSODADI

TARIF RETRIBUSI UPTD PUSKESMAS YOSODADI
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat perubahan Tarif Retribusi pada Puskesmas diseluruh Kota Metro.

ALUR PELAYANAN DALAM GEDUNG UPTD PUSKESMAS YOSODADI

STANDAR PELAYANAN UPTD PUSKESMAS YOSODADI
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.
Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang meliputi :
- Dasar hukum, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan;
- Persyaratan, syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun admnistratif;
- Sistem, mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan;
- Jangka waktu penyelesaian, jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaiakan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan;
- Biaya/tarif, ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat;
- Produk pelayanan, hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas bagi kelompok rentan;
- Kompetensi pelaksana, kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman;
- Pengawasan internal, pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana;
- Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya;
- Jumlah pelaksana, tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja;
- Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
- Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan; dan
- Evaluasi kinerja pelaksanan, penilaian untuk mengetahuai seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan.
Berikut ini kami lampirkan 14 Komponen Standar Pelayanan, yang terbagi menjadi 2 Kelompok komponen, yaitu Terkait Proses Penyampaian Pelayanan dan Pengelolaan Pelayanan yang diatur pada UPTD Puskesmas Yosodadi sesuai dengan SK Kepala UPTD Puskesmas Yosodadi Nomor 800/033/D-2.U.9/2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik di UPTD Puskesmas Yosodadi.
STANDAR PELAYANAN TERKAIT PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN












STANDAR PELAYANAN TERKAIT PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN












MEDIA PENGADUAN DAN SARAN UPTD PUSKESMAS YOSODADI
Untuk dapat selalu menjaga kualitas dan meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan di UPTD Puskesmas Yosodadi, maka setiap aduan dan saran yang diberikan oleh pasien/ pengunjung akan kami catat dan kelola guna ditindaklanjuti dan diselesaikan sebagaimana mestinya oleh Tim yang telah dibentuk. Berikut ini Media yang dapat digunakan sebagai media dalam memberikan Aduan dan Saran pada UPTD Puskesmas Yosodadi:
- Secara Lisan : Melalui Petugas
- Kotak Pengaduan : Lembar Pengaduan (Datang Langsung)
- M-PUYO : 0851-8685-5565
- Instagram : @puskesmasyosodadi
- Facebook : @puskesmas yosodadi
- Email : pkmyosodadi21@gmail.com


PENGEMBANGAN MEDIA PENGADUAN
UPTD Puskesmas Yosodadi telah terhubung dengan SP4N-LAPOR!
SP4N-LAPOR! atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara Pelayanan Publik.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “No Wrong Door Policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun & jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
Tujuan SP4N-LAPOR! Adalah :
- Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
- Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kanal-kanal SP4N-LAPOR! yang dapat diakses atau gunakan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:
- www.lapor.go.id
- SMS ke 1708
- Aplikasi Mobile SP4N-LAPOR! Yang dapat di download melalui Google Play/ PLay Store/ AppStore





PENETAPAN KOMPENSASI TERHADAP LAYANAN YANG TIDAK SESUAI
Kompensasi pelayanan merupakan wujud komitmen dan pelayanan yang baik kepada publik. Adanya kompensasi ini sebagai jaminan penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Di sisi lain, bagi masyarakat dengan adanya kompensasi ini, mereka dapat menuntut haknya dan diberikan kompensasi, karena pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan harapan atau tuntutan masyarakat. Tentunya kompensasi ini juga harus ditentukan berdasarkan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan jika terbukti melakukan penyimpangan terhadap pelayanan. Karena jika tidak dibatasi, maka bisa saja masyarakat memanfaatkan momen ini untuk menuntut kompensasi yang tidak berdasar kepada penyelenggara.
Pernyataan untuk memberikan kompensasi kepada pengguna layanan di UPTD Puskesmas Yosodadi, telah tercantum dalam maklumat pelayanan, dan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosodadi Nomor 800/034/D-2.U.9/2024 tentang Penetapan Kompensasi Terhadap Layanan Yang Tidak Sesuai. Keduanya dapat dijadikan landasan dalam pemberian kompensasi kepada pengguna pelayanan. Maka dari itu, dalam menetapkan maklumat pelayanan dan memberikan kompensasi, kami UPTD Puskesmas Yosodadi telah melibatkan masyarakat dalam proses penyusunannya, yang dibahas pada Lokakarya Mini Triwulan Pertama setiap tahunnya. Ini bertujuan agar terdapat titik temu antara harapan masyarakat dengan kemampuan penyelenggara pelayanan.
HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UPTD PUSKESMAS YOSODADI
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Semester 1 Tahun 2024
