drg Erla Andrianti,MARS menjadi Narasumber Webinar Online Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Metro

Melalui Zoom Meeting di Ruang OR Dinas Kesehatan Kota Metro, drg Erla Andrianti,MARS menjadi Narasumber dalam webinar Implementasi (Kawasan Tanpa Rokok) di Kota Metro.

Tujuan dari kegiatan ini yaitu memberikan pemahaman kepada seluruh OPD, masyarakat dan pihak terkait tentang KTR, mengingat rokok juga dapat meningkatkan risiko Pneumonia Covid-19 yaitu terganggunya sistem imunitas saluran napas dan paru akibat asap rokok. Kawasan Tanpa Rokok ini telah diatur pada Perda PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 13 TAHUN 2018 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK

drg Erla Andrianti,MARS selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro menjelaskan tentang Rencana Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Metro yaitu Sosialisasi kebijakan KTR, kampanye Germas dan penyuluhan tentang bahaya rokok melalui media sosial, siaran radio, media cetak, pemutaran radio spot, Iklan Layanan Masyarakat, peran strategis Radio Suara Kota Metro sebagai media pemerintah dalam penyebarluasan informasi tentang KTR dan bahaya rokok kepada masyarakat luas, pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum oleh Satpol PP PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 13 TAHUN 2018 tentang KTR dan melakukan koordinasi lintas sektor serta monitoring/pemantauan dan evaluasi.#PromkesNews

Bagikan Berita :

kesmasmetro

Penulis

“Mengabarkan kolaborasi, inovasi & capaian dalam dunia kesehatan Kota Metro.”

Ikuti di Instagram

Dinas Kesehatan Kota Metro

"Bersama wujudkan masyarakat Kota Metro yang sehat, mandiri, dan sejahtera."

Edit Template

Tentang

Dinas Kesehatan Kota Metro berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas, program promotif dan preventif, serta pengawasan fasilitas kesehatan di wilayah Kota Metro.

Call Center

0821 8643 1119

24/7 Darurat

© 2025 Created by Dinas Kesehatan Metro