Melalui Zoom Meeting di Ruang OR Dinas Kesehatan Kota Metro, drg Erla Andrianti,MARS menjadi Narasumber dalam webinar Implementasi (Kawasan Tanpa Rokok) di Kota Metro.
Tujuan dari kegiatan ini yaitu memberikan pemahaman kepada seluruh OPD, masyarakat dan pihak terkait tentang KTR, mengingat rokok juga dapat meningkatkan risiko Pneumonia Covid-19 yaitu terganggunya sistem imunitas saluran napas dan paru akibat asap rokok. Kawasan Tanpa Rokok ini telah diatur pada Perda PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 13 TAHUN 2018 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK

drg Erla Andrianti,MARS selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro menjelaskan tentang Rencana Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Metro yaitu Sosialisasi kebijakan KTR, kampanye Germas dan penyuluhan tentang bahaya rokok melalui media sosial, siaran radio, media cetak, pemutaran radio spot, Iklan Layanan Masyarakat, peran strategis Radio Suara Kota Metro sebagai media pemerintah dalam penyebarluasan informasi tentang KTR dan bahaya rokok kepada masyarakat luas, pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum oleh Satpol PP PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 13 TAHUN 2018 tentang KTR dan melakukan koordinasi lintas sektor serta monitoring/pemantauan dan evaluasi.#PromkesNews