Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.02.03/F/2960/2022 tentang Dinas Kesehatan Kota Metro Sebagai Instansi Terakreditasi Dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta sejak tanggal 26 Desember 2022. Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penilaian
yang dilakukan oleh Tim Penilai Akreditasi dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dengan hasil akhir 96.1 (Terakreditasi).