Kompensasi pelayanan merupakan wujud komitmen dan pelayanan yang baik kepada publik. Adanya kompensasi ini sebagai jaminan penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Di sisi lain, bagi masyarakat dengan adanya kompensasi ini, mereka dapat menuntut haknya dan diberikan kompensasi, karena pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan harapan atau tuntutan masyarakat. Tentunya kompensasi ini juga harus ditentukan berdasarkan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan jika terbukti melakukan penyimpangan terhadap pelayanan. Karena jika tidak dibatasi, maka bisa saja masyarakat memanfaatkan momen ini untuk menuntut kompensasi yang tidak berdasar kepada penyelenggara. Pernyataan untuk memberikan kompensasi kepada pengguna layanan di UPTD Puskesmas Yosodadi, telah tercantum dalam maklumat pelayanan, dan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosodadi Nomor 800/034/D-2.U.9/2024 tentang Penetapan Kompensasi Terhadap Layanan Yang Tidak Sesuai. Keduanya dapat dijadikan landasan dalam pemberian kompensasi kepada pengguna pelayanan. Maka dari itu, dalam menetapkan maklumat pelayanan dan memberikan kompensasi, kami UPTD Puskesmas Yosodadi telah melibatkan masyarakat dalam proses penyusunannya, yang dibahas pada Lokakarya Mini Triwulan Pertama setiap tahunnya. Ini bertujuan agar terdapat titik temu antara harapan masyarakat dengan kemampuan penyelenggara pelayanan.
Media Pengaduan dan Saran UPTD Puskesmas Yosodadi
Untuk dapat selalu menjaga kualitas dan meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan di UPTD Puskesmas Yosodadi, maka setiap aduan dan saran yang diberikan oleh pasien/ pengunjung akan kami catat dan kelola guna ditindaklanjuti dan diselesaikan sebagaimana mestinya oleh Tim yang telah dibentuk. Berikut ini Media yang dapat digunakan sebagai media dalam memberikan Aduan dan Saran pada UPTD Puskesmas Yosodadi:
Standar Pelayanan UPTD Puskesmas Yosodadi
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur. Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang meliputi : 1) dasar hukum, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan; 2) persyaratan, syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun admnistratif; 3) sistem, mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan; 4) jangka waktu penyelesaian, jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaiakan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan; 5) biaya/tarif, ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat; 6) produk pelayanan, hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; 7) sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas bagi kelompok rentan; 8) kompetensi pelaksana, kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman; 9) pengawasan internal, pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana; 10) penanganan pengaduan, saran, dan masukan, tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya; 11) jumlah pelaksana, tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja; 12) jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; 13) jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan; dan 14) evaluasi kinerja pelaksanan, penilaian untuk mengetahuai seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan. Berikut ini kami lampirkan 14 Komponen Standar Pelayanan, yang terbagi menjadi 2 Kelompok komponen, yaitu Terkait Proses Penyampaian Pelayanan dan Pengelolaan Pelayanan yang diatur pada UPTD Puskesmas Yosodadi sesuai dengan SK Kepala UPTD Puskesmas Yosodadi Nomor 800/033/D-2.U.9/2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik di UPTD Puskesmas Yosodadi.
Maklumat Pelayanan UPTD Puskesmas Yosodadi
Dalam Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maklumat pelayanan diartikan sebagai pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Maklumat pelayanan dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban dan janji penyelenggara layanan, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan.
Mengenal Pelayanan Kesehatan Kegawatdaruratan, PSC 119 Kota Metro
Dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Metro hadir melalui layanan kegawatdaruratan medis terpadu, Public Safety Center (PSC) 119 Kota Metro. Layanan ini merupakan layanan cepat tanggap darurat kesehatan yang dibentuk pada tahun 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2016 Kepala Bidang Yankes Daniel, SKM.,M.Kes mengatakan, konsep awal PSC 119 adalah layanan kegawatdaruratan medis pre-rumah sakit, yang artinya PSC 119 memberikan layanan kegawatdaruratan medis awal dengan segara, sebelum akhirnya diarahkan menuju fasilitas kesehatan lanjutan yang terkait. Layanan ini merupakan bagian utama dari sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) yang dicanangkan Kementerian Kesehatan. “Tujuan dibentuknya PSC untuk memfasilitasi pasien-pasien atau korban yang belum mendapatkan penanganan medis di luar rumah sakit. Tidak hanya merujuk pasien, tapi kami juga harus bisa melakukan penanganan medis sederhana sebelum merujuk pasien ke rumah sakit. Minimal, kami harus mampu menginformasikan kondisi dan riwayat pasien, supaya rumah sakit terinformasi dengan baik dan siap menerima pasien yang kami rujuk,” ujar Daniel Layanan yang diberikan oleh PSC 119, di antaranya mengedukasi pasien atau pelapor melalui panduan lewat telepon untuk menangani kegawatdaruratan. Selanjutnya petugas PSC 119 juga akan diturunkan beserta ambulans ke lokasi pasien. Jika diharuskan, pasien akan dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dengan dilakukan tindakan pre-hospital care sebelum dan selama perjalanan pengantaran ke fasilitas pelayanan kesehatan. selain memberikan layanan terkait kesehatan masyarakat, PSC 119 juga bergerak dalam memitigasi kejadian darurat lainnya seperti misalnya kecelakaan lalu lintas, bencana alam dan sebagainya. Dalam hal ini, PSC juga berkolaborasi serta bersinergi lintas sektoral dengan badan lain terkait, seperti kepolisian, pemadam kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan lain-lain. “Dengan koordinasi yang baik, diharapkan penanganan terhadap kejadian kedaruratan bisa ditangani dengan efisien jika dilakukan dengan kolaborasi yang baik antar sektornya,” sambungnya. Daniel, SKM.,M.Kes berharap, ke depannya kolaborasi antarbadan lintas sektoral ini terus berjalan dengan efisien dan baik dalam sistem terpadu Metro Ceria 112 yang diluncurkan tahun 2023. Tujuannya untuk membantu pasien dan keluarganya mendapatkan layanan yang lebih baik. Saat ini akses pelayanan bantuan bagi masyarakat sudah berjalan di satu tempat yaitu pada gedung PSC 119 di jl. Brigjend Sutiyoso Kota Metro Layanan PSC 119 beroperasi penuh selama 24 jam dan gratis. Selain mengakses layanan jejaring nasional 119, warga Kota Metro juga bisa mengakses nomor lokal PSC 119 Kota Metro di 0821-8643-1119