VISI

“Menjadikan Puskesmas sebagai pusat pelayanan Kesehatan terdepa yang menyeluruh, professional dan terjangkau”

MISI

  1. Peningkatan pelayanan Kesehatan yang bermutu dan profesional
  2. Meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat
  3. Memberikan pelayanan yang professional dan akuntabel

MOTTO

“Kesehatan Anda Kepuasan Kami”.

TATA NILAI

Tata Nilai Puskesmas Iringmulyo adalah
MANIS
Malu, Akuntabel, Nyawa, Istimewa, Sikap
Deskripsi Tata Nilai :

MaluMemiliki budaya malu bila tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya
AkuntaelMemberikan pelayanan kesehatan sesuai pedoman dan standar pelayanan yang ditetapkan, dapat diukur dan dipertanggung jawabkan.
NyamanMemiliki suara yang enak didengar oleh pelanggan sehingga membuat perasaan menjadi tenang
IstimewaMemberikan tempat pelayanan yang utama kepada pelanggan baik pasien maupun keluarga pasien
SikapDalam memberikan pelayanan selalu berusaha untuk bersikap positif (mengerti, menerima, menghargai dan memperlakukan secara wajar) terhadap sesame pelanggan

MAKLUMAT PELAYANAN UPTD

Dalam Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Maklumat Pelayanan diartikan sebagai pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Maklumat pelayanan dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban dan janji penyelenggara layanan, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan.
Berikut ini Petikan Maklumat Pelayanan UPTD Puskesmas Iringmulyo:
“Kami Pimpinan dan Staf UPTD Puskesmas Iringmulyo, Dengan Ini Menyatakan:
1. Kami berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
2. Kami berjanji dan sanggup memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan peraikan secara terus menerus
3. Kami berjanji dan sanggup untuk menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.

Kepala UPTD Puskesmas Iringmulyo,
Retno Ida Listyawati, SKM

JADWAL PELAYANAN UPTD PUSKESMAS IRINGMULYO

Berdasarkan Surat Nota Dinas Kesehatan Kota Metro Nomor 00.186/E019-24549/D-02/01/2024, berikut jadwal pelayanan di UPTD Puskesmas Iringmulyo pada Tahun 2024 ini.

JENIS-JENIS PELAYANAN DI UPTD PUSKESMAS IRINGMULYO

TARIF RETRIBUSI UPTD PUSKESMAS IRINGMULYO

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat perubahan Tarif Retribusi pada Puskesmas diseluruh Kota Metro.

ALUR PELAYANAN DALAM GEDUNG UPTD PUSKESMAS IRINGMULYO

SYARAT PENDAFTARAN UPTD PUSKESMAS IRINGMULYO

STANDAR PELAYANAN UPTD PUSKESMAS IRINGMULYO

Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur. 

Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 13 komponen standar pelayanan yang meliputi :

1.Dasar hukum, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan;
2.Persyaratan, syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun admnistratif;
3.Sistem, mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan;
4.Jangka waktu penyelesaian, jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaiakan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan;
5.Biaya/tarif, ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat;
6.Produk pelayanan, hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas bagi kelompok rentan;
8.Kompetensi pelaksana, kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman;
9.Pengawasan internal, pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana;
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya;
11.Jumlah pelaksana, tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja;
12.Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan; dan
14.Evaluasi kinerja pelaksanan, penilaian untuk mengetahuai seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan.

Berikut ini kami lampirkan 13 Komponen Standar Pelayanan, yang terbagi menjadi 2 Kelompok komponen, yaitu Terkait Proses Penyampaian Pelayanan dan Pengelolaan Pelayanan yang diatur pada UPTD Puskesmas Iringmulyo tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik di UPTD Puskesmas Iringmulyo.

MEDIA PENGADUAN DAN SARAN UPTD PUSKESMAS IRINGMULYO

Untuk dapat selalu menjaga kualitas dan meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan di UPTD Puskesmas Iringmulyo, maka setiap aduan dan saran yang diberikan oleh pasien/ pengunjung akan kami catat dan kelola guna ditindaklanjuti dan diselesaikan sebagaimana mestinya oleh Tim yang telah dibentuk. Berikut ini Media yang dapat digunakan sebagai media dalam memberikan Aduan dan Saran pada UPTD Puskesmas Iringmulyo:

PENGEMBANGAN MEDIA PENGADUAN

UPTD Puskesmas Iringmulyo telah terhubung dengan SP4N-LAPOR!

SP4N-LAPOR! atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)Adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara Pelayanan Publik.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “No Wrong Door Policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun & jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Tujuan SP4N-LAPOR! Adalah :
1. Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
2. Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kanal-kanal SP4N-LAPOR! yang dapat diakses atau gunakan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:
1. www.lapor.go.id
2. SMS ke 1708
3. Aplikasi Mobile SP4N-LAPOR! Yang dapat di download melalui Google Play/ PLay Store/ AppStore

PENETAPAN KOMPENSASI TERHADAP LAYANAN YANG TIDAK SESUAI

Kompensasi pelayanan merupakan wujud komitmen dan pelayanan yang baik kepada publik.  Adanya kompensasi ini sebagai jaminan penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Di sisi lain, bagi masyarakat dengan adanya kompensasi ini, mereka dapat menuntut haknya dan diberikan kompensasi, karena pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan harapan atau tuntutan masyarakat. Tentunya kompensasi ini juga harus ditentukan berdasarkan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan jika terbukti melakukan penyimpangan terhadap pelayanan. Karena jika tidak dibatasi, maka bisa saja masyarakat memanfaatkan momen ini untuk menuntut kompensasi yang tidak berdasar kepada penyelenggara.

Pernyataan untuk memberikan kompensasi kepada pengguna layanan di UPTD Puskesmas Iringmulyo, telah tercantum dalam maklumat pelayanan, tentang Penetapan Kompensasi Terhadap Layanan Yang Tidak Sesuai. Keduanya dapat dijadikan landasan dalam pemberian kompensasi kepada pengguna pelayanan. Maka dari itu, dalam menetapkan maklumat pelayanan dan memberikan kompensasi, kami UPTD Puskesmas Iringmulyo  telah melibatkan masyarakat dalam proses penyusunannya, yang dibahas pada Lokakarya Mini Triwulan Pertama setiap tahunnya. Ini bertujuan agar terdapat titik temu antara harapan masyarakat dengan kemampuan penyelenggara pelayanan.

HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UPTD PUSKESMAS IRINGMULYO

Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Semester 1 Tahun 2024