Dinas Kesehatan Kota Metro
Profil Dinas Kesehatan Kota Metro
Alamat : Jl. A.Yani No. 2 Kota Metro
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Metro melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kesehatan Kota Metro mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Kesehatan;
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Dan Pelayanan Umum Bidang Kesehatan;
Pembinaan Dan Fasilitasi Bidang Kesehatan Lingkup Kota Metro;
Pelaksanaan Tugas Di Bidang Promosi Kesehatan, Pengendalian Penyakit Dan Penyehatan Lingkungan, Upaya Kesehatan Masyarakat, Rujukan, Keluarga Dan Gizi, Dan Sumber Daya Kesehatan;
Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan Bidang Kesehatan;
Pelaksanaan Kesekretariatan Dinas; Dan
Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Walikota Sesuai Dengan Tugas Dan Fungsinya.
Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Seksi Yankes dan PJK;
Seksi Yankes dan Kestrad; dan
Seksi Mutu dan Perizinan.
Bidang Pengendalian Penyakit
Seksi Pengendalian Penyakit ;
Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular; dan
Seksi Surveilans.
Bidang Kesehatan Masyarakat
Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi;
Seksi Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Jasmani Olahraga; dan
Seksi Promosi Kesehatan.
Bidang Sumber Daya Kesehatan
Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan;
Seksi Farmasi; dan
Seksi Alat Kesehatan dan PKRT.


